PERAWATAN JENAZAH PENDERITA PENYAKIT MENULAR
Perawatan jenazah penderita penyakit menular dilaksanakan
dengan selalu menerapkan kewaspadaan universal tanpa mengakibatkan tradisi
budaya dan agama yang dianut keluarganya. Setiap petugas kesehatan terutama perawat
harus dapat menasehati keluarga jenazah dan mengambil tindakan yang sesuai agar
penanganan jenazah tidak menambah risiko penularan penyakit seperti halnya
hepatitis-B, AIDS, kolera dsb. Tradisi yang berkaitan dengan perlakuan terhadap
jenazah tersebut dapat diizinkan dengan memperhatikan hal yang telah disebut di
atas, seperti misalnya mencium jenazah sebagai bagian dari upacara penguburan.
Perlu diingat bahwa virus HIV hanya dapat hidup dan berkembang dalam tubuh
manusia hidup, maka beberapa waktu setelah penderita infeksi-HIV meninggal,
virus pun akan mati.
Beberapa pedoman perawatan jenazah adalah seperti berikut:
A. Tindakan di Luar Kamar Jenazah
1. Mencuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Memakai pelindung wajah dan jubah
3. Luruskan tubuh jenazah dan letakkan dalam posisi
terlentang dengan tangan di sisi atau terlipat di dada
4. Tutup kelopak mata dan/atau ditutup dengan kapas atau
kasa; begitu pula mulut, hidung dan telinga
5. Beri alas kepala dengan kain handuk untuk menampung bila
ada rembesan darah atau cairan tubuh lainnya
6. Tutup anus dengan kasa dan plester kedap air
7. Lepaskan semua alat kesehatan dan letakkan alat bekas
tersebut dalam wadah yang aman sesuai dengan kaidah kewaspadaan universal
8. Tutup setiap luka yang ada dengan plester kedap air
9. Bersihkan tubuh jenazah dan tutup dengan kain bersih
untuk disaksikan oleh keluarga
10. Pasang label identitias pada kaki
11. Bertahu petugas kamar jenazah bahwa jenazah adalah
penderita penyakit menular
12. Cuci tangan setelah melepas sarung tangan
B. Tindakan di Kamar Jenazah
1. Lakukan prosedur baku
kewaspadaan universal yaitu cuci tangan sebelum memakai sarung tangan
2. Petugas memakai alat pelindung:
* Sarung tangan karet yang panjang (sampai ke siku)
* Sebaiknya memakai sepatu bot sampai lutut
* Pelindung wajah (masker dan kaca mata)
* Jubah atau celemek, sebaiknya yang kedap air
3. Jenazah dimandikan oleh petugas kamar jenazah yang telah
memahami cara membersihkan/memandikan jenazah penderita penyakit menular
4. Bungkus jenazah dengan kain kaifan atau kain pembungkus
lain sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut
5. Cuci tangan dengan sabun sebelum memakai sarung tangan
dan sesudah melepas sarung tangan
6. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi
7. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik untuk
pengawetan kecuali oleh petugas khusus yang telah mahir dalam hal tersebut
8. Jenazah tidak boleh diotopsi. Dalam hal tertentu otopsi
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan rumah sakit dan
dilaksanakan oleh petugas yang telah mahir dalam hal tersebut
9. Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan adalah:
* Segera mencuci kulit dan permukaan lain dengan air
mengalir bila terkena darah atau cairan tubuh lain
* Dilarang memanipulasi alat suntik atau menyarumkan jarum
suntik ke tutupnya. Buang semua alat/benda tajam dalam wadah yang tahan tusukan
* Semua permukaan yang terkena percikan atau tumpahan darah
dan/atau cairan tubuh lain segera dibersihkan dengan larutan klorin 0,5%
* Semua peralatan yang akan digunakan kembali harus diproses
dengan urutan: dekontaminasi, pembersihan, disinfeksi atau sterilisasi
* Sampah dan bahan terkontaminasi lainnya ditempatkan dalam
kantong plastik
* Pembuangan sampah dan bahan yang tercemar sesuai cara
pengelolaan sampah medis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar